Tersangka Korupsi BUMDES Berpeluang Dihukum Ringan. Ini Sebabnya

Sebelumnya tersangka sudah menyetorkan titipan pengembalian Rp 100 Juta. Sehingga total Rp 239 Juta,” ungkap Angga.

Dengan pengembalian tersebut. Maka total kerugian yang ditemukan yang diduga bersumber dari pinjaman fiktif yang dibuat tersangka sudah lunas.

Total hasil audit ditemukan Rp 412 Juta. Namun yang terjadi karena adanya dugaan pinjaman fiktif yang dilakukan tersangka sebesar Rp 239 juta,” terangnya.

Total dana yang sudah diterima Jaksa sebagai uang titipan pengganti adalah Rp 370 juta.

Karena selain tersangka, peminjam yang memang menerima program pinjaman dan selama ini tidak melakukan pembayaran saat ini menyerahkan titipan pengganti,” katanya.

// Baca Juga. Usai Periksa Saksi, Jaksa Bengkulu Utara Periksa Lagi TSK BUMDes. Ini Materinya

Komentar