BENGKULU UTARA. BM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoriti keberadaan tambang illegal, ini tertuang dalam surat KPK yang dikirimkan termasuk pada Bupati Bengkulu Utara.
Surat dengan nomor B/6933/KSP.00/70-72/08/2023 terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Bengkulu.
Baca Juga : Sengkarut Dana BOK Bengkulu Utara. SPj Bermasalah ?
Surat tersebut disampaikan pada seluruh Bupati, Wali Kota dan Gubernur Bengkulu.
Dalam surat tersebut, seluruh kepala daerah harus memastikan aktifitas pembangunan yang oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah terutama fisik.
Seluruh pembangunan harus menggunakan hasil tambang berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang memiliki izin sah.
Baca Juga : Kemarahan Demokrat Bengkulu Utara, Gambar Anies Dirobek
Komentar