Keempat terdakwa tersebut adalah kelompok tani dan kepala desa yang kini sudah mulai menjalani hukuman di penjara.
BACA JUGA : Terbukti Langgar Etik, Anggota KPU Bengkulu Utara Pecat
// Program Tetap Lanjut
Sementara itu, Program Replanting di Bengkulu Utara sendiri tetap lanjut.
Saat ini Dinas Perkebunan masih menerima pengajuan program replanting dari kelompok tani. Namun memang sangat terasa pasca terkuaknya kasus korupsi, verifikasi menjadi sangat ketat.
“Setiap berkas dari kelompok tani yang masuk langsung kita verifikasi. Mulai dari verifikasi dokumen hingga verifikasi lapangan,” Kata Kadis Perkebunan Bengkulu Utara Desman Siboro, SH.
BACA JUGA : Ekonomi Meningkat, Rp 10 M Perputaran Uang Dalam Sepekan
Komentar