Putusan Soal Dugaan Tindak Pidana Pemilu Ketua DPRD

Tidak Memenuhi Unsur

BENGKULU UTARA, BM.ID – Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Bengkulu Utara sudah mengambil putusan terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu.

Ini terkait laporan masyarakat soal beredarnya voice note atau pesan suara Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH terkait penganggaran motor dinas baru kades.

Laporan tersebut lantaran diakhir pesan suara terdapat perkataan yang terindikasi kampanye.

Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu, Tim Kejari dan Tim Polres Bengkulu Utara sore Kamis 11 Januari lalu menjatuhkan putusan.

BACA JUGA : Chat “Gemoy” Dengan Siswi, Kades Bengkulu Utara Dipolisikan

Hasilnya, laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Komentar