Putusan Soal Dugaan Tindak Pidana Pemilu Ketua DPRD

Tidak Memenuhi Unsur

“Terlapor mengakui jika pesan suara tersebut memang suara terlapor,” katanya.

Namun dalam tindak pidana pemilu, ada unsur yang harus terpenuhi antara lain perbuatan yang dapat menguntungkan dan atau merugikan calon lain.

Unsur ini yang kami nilai tidak terpenuhi dalam laporan tersebut,” tutup Tri.

BACA JUGA : Sosok Kapolres Bengkulu Utara Yang Baru

Sekadar mengetahui, perkara ini sempat heboh lantaran beredar luasnya pesan suara yang merupakan suara Sonti.

Hingga akhirnya ada masyarakat yang melapor ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu hingga Bawaslu melakukan serangkaian pengusutan. (AKA.BM)

Komentar