Putusan Bawaslu. KPU Legowo, Ini 3 Caleg Bakal Masuk DCS

BENGKULU UTARA. BM.ID – Bawaslu sudah membuat putusan atas gugatan DPC Hanura Bengkulu Utara,  KPU Bengkulu Utara memastikan akan mengikuti putusan tersebut.

Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso menegaskan akan melaksanakan putusan Bawaslu sudah sidang Adjudikasi tersebut.

Baca Juga :
Tiga Caleg Hanura “Selamat”, Ini Putusan Bawaslu Bengkulu Utara

Dengan adanya putusan tersebut, ini akan menjadi dasar bagi kami untuk meminta KPU RI membuka kembali aplikasi SILON,” ujarnya.

KPU Bengkulu Utara akan melaksanakan putusan Bawaslu yaitu akan melakukan verifikasi kembali berkas caleg atas nama Weni Yuliati sesuai putusan Bawaslu.

Baca Juga :
Pengusutan Korupsi PNPM Bengkulu Utara, 3 Orang Diperiksa

Komentar