BENGKULU, BM.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap jaringan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang telah beroperasi selama delapan tahun.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., membenarkan pengungkapan jaringan penimbun BBM yang menjual ke pengecer secara ilegal.
“Penyidik telah menetapkan tersangka berinisial AB (50) yang kini ditahan di Mapolda Bengkulu,” jelas Kombes Pol. Andy, Jumat (10/10/2025).
🔹 Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penimbunan Pertalite di wilayah Padang Jaya, Bengkulu Utara.
Pada Selasa (16/9/2025), polisi mengamati pergerakan HK, anak buah AB, yang sedang mengangkut BBM dari SPBU menggunakan mobil Futura merah.
Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, S.I.K., BBM bersubsidi tersebut dibeli berulang kali dari SPBU Argamakmur, kemudian dijual ke warung-warung pengecer.
🔹 Modus Operandi Penimbunan
AB memerintahkan anak buahnya membeli Pertalite bersubsidi secara berulang dalam satu hari untuk dijual ke pengecer yang sudah memesan sebelumnya. Aksi ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2017.
🔹 Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidananya adalah penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
🔹 Barang Bukti
Polisi menyita satu unit mobil pengangkut dan belasan jeriken Pertalite dengan total ratusan liter.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.