JAKARTA. BERITAMERDEKA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan penundaan pemilu. Hal ini terkait dengan Gugatan Partai Prima dengan tergugat KPU.
“Menghukum tergugat (KPU,red) untuk melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,”. Ini tertuang dalam salinan putusan atas gugatan tersebut.
Putusan dibacakan 2 Maret 2023 dengan Ketua Majelis Hakim T Oyong serta H Bakri dan Dominggus Silaban masing-masing sebagai hakim anggota.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan jika KPU sudah mengambil langkah banding atas putusan tersebut. Meskipun KPU belum menerima salinan putusan resmi. Selain mengambil langkah banding, ia juga memastikan tahapan pemilu 2024 yang dilakukan KPU hingga ke KPU daerah tetap akan berlangsung.
(Baca juga. komisioner KPU dan Bawaslu Bengkulu Utara “Loncat” … ? ).
Selain menilai putusan belum inkracht karena langkah banding yang diambil, tahapan pemilu diatur dalam dasar hukum Peraturan KPU atau PKPU.
“Putusan tersebut tidak menyasar pada PKPU3/2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024. Sehingga tahapan yang dijalankan tetap memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya. (AKA)










Komentar