Namun ada juga persyaratan pengalaman kerja. Sehingga bagi tenaga teknis, status sudah bekerja sebgaia non PNS saja tidak cukup.
Syaratnya adalah anda harus memiliki pengalaman atau sudah bertugas selama minimal dua tahun.
Baca Juga :
Bupati Bengkulu Utara Mian Siapkan Satgas Khusus. Ini Tugasnya
Selain itu, untuk tenaga guru tetap menggunakan syarat masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai bukti jika guru tersebut memang sudah bertugas sebagai non ASN.
Kabid Perencanaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muhsinin menuturkan Minggu atau Senin besok pendaftaran sudah dimulai.
“Calon peserta bisa membuka website bkpsdm.bengkuluutarakab.go.id untuk melihat persyaratan,” ungkap Muhsinin.
Baca Juga :
Tunggu Putusan. Anggota KPU Bengkulu Utara Dipecat Sementara
Komentar