“Saat ini perusahaan seperti tidak mau memasang patok batas. Maka kami minta stop pelaporan, stop tangkap menangkap warga,” ujar Dr. A Bukhori, SH, MH pengacara warga.
Dalam aksi demo sepekan lalu, selain pematokan batas, warga juga menuntut pelaksanaan aturan 20 persen lahan plasma dan memindahkan lahan pemukiman warga.
“Sampai saat ini belum ada jawaban dari perusahaan,” ujarnya.
Namun warga tak hanya diam. Mereka menunggu kedatangan staf ahli dari Kementerian ATR/BPN.
// Baca Juga. Demo Ratusan Warga ke PT Agricinal Sempat Memanas. Ini Video dan Tuntutan Warga














Komentar