BENGKULU UTARA. BM.ID – Tar (50) mantan PNS warga Desa Karang Anyar Arga Makmur terpaksa merasakan lagi dinginnya jeruji besi.
Mantan terpidana kasus korupsi ini kembali harus menjanlani penahanan kali ini oleh polisi terkait kasus dugaan perjudian sabung ayam. Tak sendirian, Ia menjadi tersangka bersama So warga Desa Lubuk Sahung yang juga berstatus PNS.
BACA JUGA : Tiga Jabatan Kadis Dilelang, Ini Syarat Lengkapnya
saat penyergapan, keduanya tengah melakukan judi sabung ayam Selasa lalu. Polisi sempat mengamankan total 17 orang, namun hanya dua orang ini yang statusnya meningkat sebagai tersangka.
“Kita juga mengamankan barang bukti uang, dua ekor ayam dan perlengkapan guna melancarkan aksi perjudian,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan, S.IK. Aksi keduanya melakukan sabung ayam terbilang berani.
Keduanya melakukan aksi sabung ayam di Kelurahan Gunung Alam yang merupakan kawasan Kota Arga Makmur.
BACA JUGA : Sukses PAUD, Eko Kurnia Ningsih Diapresiasi Kemendikbud














Komentar