Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Angga Mahatama, SH, MH menyampaikan jika tak hanya itu.
Jaksa juga menyita data-data kelompok Simpan Pinjam Perempuan.
// Baca Juga : “Bersolek” Lagi, Giliran Alun-alun Arga Makmur Di revitalisasi
“Termasuk dokumen-dokumen lain yang memang kita butuhkan dalam penyidikan saat ini,” terang Angga.
Semua barang-barang yang disita sore tadi langsung di bawa penyidik kekantor Kejari Bengkulu Utara.
Dokumen tersebut akan menjadi barang bukti dalam penyidikan jika terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi.
// Baca Juga : Terdakwa Korupsi Bumdes Di tuntut 14 Bulan. Ini Pertimbangannya
Komentar