Paman yang saat ini menjadi tersangka tersebut terancam akan lama dipenjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancamannya tak main-main, pelaku diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. (AKA.BM)
// Baca Juga. Dugaan Anggota KPU Bengkulu Utara Pengurus Parpol. Dukcapil Tegaskan Hanya Satu Aris Silaswan
Komentar