BENGKULU UTARA. BM.ID – Badan Pendapatan Daerah Kabupeten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu mengirimkan 51 nama desa ke Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, ini terkait tunggakan pajak Dana Desa atau DD tahun 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Markisman, S.Pi menyampaikan jika 51 desa tersebut sampai saat ini belum menyampikan bukti setor pajak daerah terkait belanja DD 2022.
Baca Juga : Jaksa Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PNPM. Ini Perannya
“Kita sudah mengundang kepala atau perangkat desa untuk hadir menyampaikan bukti setor pajak dan pekerjaan yang dilaksanakan 2022 untuk dilakukan penghitungan di Bapenda. Tapi tidak datang,” ungkap Markisman.
Sehingga Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tidak bisa memastikan apakah desa-desa tersebut sudah membayar pajak atau belum.
“Kemungkinannya belum membayar pajak, kurang membayar pajak atau memang sudah tapi tidak mau menyampaikan laporan,” tegasnya.
Baca Juga : Ini Temuan Bupati Mian Hingga Berang di Jalinbar
// Pendapatan Asli Daerah














Komentar