Badan Pendapatan Daerah tidak akan melakukan pemanggilan kembali 51 kepala desa tersebut.
“Kita sudah serahkan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Karena upaya yang kita lakukan sudah sejak Januari akhir awal tahun 2023 dan sekarang sudah Agustus,” tutup Markisman. (AKA.BM)
Baca Juga : Pengawas Bengkulu Utara Dapat Tornas Baru. Ini Anggarannya
Komentar