Site icon Berita Merdeka ID

Daftar 51 Desa Bengkulu Utara Dikirim ke Jaksa. Ini Sebabnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara

Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman, S.Pi

BENGKULU UTARA. BM.ID – Badan Pendapatan Daerah Kabupeten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu mengirimkan 51 nama desa ke Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, ini terkait tunggakan pajak Dana Desa atau DD tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Markisman, S.Pi menyampaikan jika 51 desa tersebut sampai saat ini belum menyampikan bukti setor pajak daerah terkait belanja DD 2022.

Baca Juga : Jaksa Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PNPM. Ini Perannya

Kita sudah mengundang kepala atau perangkat desa untuk hadir menyampaikan bukti setor pajak dan pekerjaan yang dilaksanakan 2022 untuk dilakukan penghitungan di Bapenda. Tapi tidak datang,” ungkap Markisman.

Sehingga Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tidak bisa memastikan apakah desa-desa tersebut sudah membayar pajak atau belum.

Kemungkinannya belum membayar pajak, kurang membayar pajak atau memang sudah tapi tidak mau menyampaikan laporan,” tegasnya.

Baca Juga : Ini Temuan Bupati Mian Hingga Berang di Jalinbar

// Pendapatan Asli Daerah

Ia mengungkapkan jika Badan Pendapatan Daerah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terkait dengan pemaksimalan pajak daerah.

Kerjasama ini sudah terlaksana tiga tahun belakangan ini dan berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Maka kita serahkan daftar 51 desa tersebut pada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negri Bengkulu Utara,” ungkap Markisman.

Baca Juga : Pungli Meresahkan. Polisi “Sapu” Jalinbar Bengkulu Utara

Ia tak membantah jika asumsi pajak dari 51 desa tersebut kurang dari Rp 100 Juta.

Namun hal tersebut terkait dengan kepatuhan dalam menyetorkan pajak dan menyampaikan bukti setor.

Ini terkait kepatuhan. Menyetor pajak dan menyampaikan bukti pajak itu wajib dilakukan oleh seluruh jajaran pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga : Bawaslu Tinggal Putuskan Gugatan Hanura Vs KPU

Badan Pendapatan Daerah tidak akan melakukan pemanggilan kembali 51 kepala desa tersebut.

Kita sudah serahkan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Karena upaya yang kita lakukan sudah sejak Januari akhir awal tahun 2023 dan sekarang sudah Agustus,” tutup Markisman. (AKA.BM)

Baca Juga : Pengawas Bengkulu Utara Dapat Tornas Baru. Ini Anggarannya

Exit mobile version