BENGKULU UTARA. BM.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Utara sudah menjatuhkan Vonis pada kakek Ba (59) terdakwa kasus asusila pada cucu tirinya.
Kakek ini mendapat hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan Selasa (7/11) tadi.
BACA JUGA : Penetapan TSK Korupsi PNPM Tak Lama Lagi, Jaksa Tunggu Ini
Selain vonis berupa hukuman badan selama 12 tahun, terdakwa juga mendapat hukuman denda Rp 1 M subsidair 3 bulan kurungan.
Kajari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH, MH membenarkan putusan itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mendengarkan putusan tersebut dalam persidangan.
“Atas putusan tersebut kita menyatakan pikir-pikir,” kata Ekke.
BACA JUGA : Baznas Datangi Korban Asusila, Ini Yang Diterima Korban














Komentar