BENGKULU UTARA. BM.ID – Mahmakah Konstitusi masih melanjutkan sidang uji materi terkait Undang-undang yang mengatur pembentukan daerah tingkat II dalam lingkungan tingkat I Sumsel, ini merupakan gugatan Bupati dan Ketua Lebong Kopli Ansori dan Carles Ronsen.
Sidang akan dibuka kembali Selasa 10 oktober 2023 nanti di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga :
Lebong Kucurkan Rp 5 M Rebut Padang Bano Dari Bengkulu Utara
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim MK sudah mendengarkan keterangan dari Gubernur Bengkulu.
Selasa mendatang, MK mengagendakan sidang untuk mendengarkan pihak terkait. Termasuk Bupati Bengkulu Utara (B/U), DPR dan Pihak terkait ATR/BPN Provinsi Bengkulu.
Hal ini tertuang dalam website resmi Mahkamah Konstitusi yang sudah menetapkan jadwal sidang.
Baca Juga :
“Ngutil” di Pasar. Ibu Muda Ini Dipenjara Lagi
Komentar