Bupati Lebong Gugat ke MK. Bupati B/U dan Gub Ikut Disidang.

Antara lain terkait pemekaran Lebong yang merupakan pecahan dari Rejang Lebong dan bukan Bengkulu Utara. Bengkulu Utara dan Undang-undang yang menjadi materi gugatan jauh lebih dulu sah.

Pemda Bengkulu Utara juga merasakan alasan historis dan adat istiadat kurang tepat. Ini lantaran Bengkulu Utara, Lebong, Kepahiang dan Rejang Lebong memiliki Adat Istiadat, Histori dan Suku mayoritas yang sama.

Konflik ini sudah menempuh beberapa jalan hingga terbitnya Permendagari. Permendagri tersebut juga sudah digugat Pemkab Lebong di Mahkamah Agung dan MA menolaknya. Kami menilai sudah tuntas,” ujar Sekda Fitriansyah sebelumnya. (AKA.BM)

Baca Juga :
Batas Bengkulu Utara “Di gugat” Lebong Lagi. Konflik 5 Tahunan ?

Komentar