BENGKULU UTARA. BM.ID – Sebanyak 43 desa di Bengkulu Utara mendapatkan dana tambahan, namun 43 desa berikut harus mematuhi aturan penggunaan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Masing-masing desa mendapatkan Rp 128 Juta dana tambahan yang bersumber dari pemerintah pusat atau Kementerian Keuangan langsung.
Baca Juga :
Dipanggil Jaksa, Desa Penunggak Pajak di Bengkulu Mulai Bayar
Dana tersebut bisa dilaksanakan desa dalam akhir tahun ini untuk menyokong program-program pembangunan di desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara Margono, M.Pd menerangkan sudah ada Surat Keputusan dari Kementerian Keuangan terkait tambahan dana tersebut.
“Ada 43 desa dengan total dana Rp 5,5 M yang masing-masing Rp 128 Juta,” ujar Margono.
Baca Juga :
Mantan Anggota KPU di Bengkulu Jadi Caleg Golkar
Komentar