Ia meminta desa-desa segera menyusun program terkait penggunaan dana tersebut dan serta mengajukan pencairan dana.
Namun desa harus tetap patuh pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam menentukan program-program penggunaan dana tambahan.
“Antara lain untuk penanganan bencana alam maupun non alam. Misalkan penanganan dampak kekeringan saat Fenomena El Nino saat ini,” terangnya.
Baca Juga :
Ketahun Bakal Ibukota. Kabupaten Pekal Siap Mekar ?
Penanganan dampak kekeringan sangat penting saat ini dan lantaran warga mulai merasakan dampak negatifnyanya.
Sehingga desa-desa yang mendaptkan DD tambahan tersebut bisa melakukan musyawarah desa menentukan program yang cocok dalam penanganan kemarau.
“Silakan desa-desa menentukan, namun penggunaan harus benar-benar bisa bermanfaat langsung bagi masyarakat. Termasuk soal penanganan kekeringan,” pungkas Margono.
Baca Juga :
Tornas Baru Untuk Kades. Ini Permintaan Bupati Mian ke Kades














Komentar