“Hasilnya 363 bacaleg yang memenuhi syarat kita masukan dalam DCS,” kata Ganti.
Dalam verifikasi tahap ketiga yang tuntas 6 Agustus lalu, KPU Bengkulu Utara mencoret 130 Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
// Baca Juga : Ini Foto Diduga Anggota KPU Bengkulu Utara Pakai Seragam Kuning. Ini Logonya
“Kita sudah tetapkan DCS maka Parpol tidak bisa lagi melakukan perbaikan ataupun penambahan bacaleg,” terangnya.
Parpol tidak lagi bisa melakukan penambahan atau perbaikan bacaleg.
Parpol hanya bisa melakukan pergantian bacaleg yang sudah Memenuhi Syarat (MS) dan sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
// Baca Juga : Longsor dan Kapal Hanyut, Ratusan Juta “Hilang”














Komentar