Puluhan Tahun, 1.151 Ha Sah Jadi Milik Warga Bengkulu Utara

Lahan seluas 1.151 Ha tersebut berada di kawasan Kecamatan Giri Mulya, Pinang Raya, Ketahun dan Marga Sakti Sebelat.

Selama ini, meski sudah menjadi pusat pemukiman masyarakat namun masyarakat mengeluhkan soal minimnya fasilitas umum dan sosial masyarakat.

Ini karena pemerintah daerah tidak bisa mengucurkan dana APBD bahkan Dana Desa lantaran status lokasi masuk dalam kawasan hutan.

Kepala Bappedalitbang Bengkulu Utara Dr. Dodi Hardinata menerangkan persetujuan tersebut terlampir dalam SK Menteri LHK.

Persetujuan ini setelah melalui proses panjang dan Bupati Bengkulu Utara melakukan berbagai pertemuan ke Kementeiran LHK hingga turunnya tim Kementerian LHK meninjau lokasi.

Saat ini sudah SK persetujuan dari Kementerian LHK yang tertuang dalam Surat Keputusan,” ungkap Dodi.

// Baca Juga. Terlibat Judi dan Kabur, Kades di Bengkulu Utara Menyerah. Ini Statusnya

Komentar